TATA TERTIB SANTRI PPM

PONDOK PESANTREN MAHASISWA

Tata Tertib PPM Al-Ajwah Balikpapan

Kuliah sambil mondok. Setiap santri wajib mengetahui, memahami, dan menaati tata tertib berikut.

Tata Tertib Pondok: Perintah

Kedisiplinan ibadah, administrasi, ketertiban, dan kepatuhan sosial

Kedisiplinan dan Ibadah

  • Tertib, disiplin, tekun, dan bersungguh-sungguh dalam semua kegiatan pondok
  • Mengikuti kegiatan PERSINAS ASAD PPM sesuai jadwal
  • Segera berwudhu dan ke masjid saat adzan untuk shalat berjamaah
  • Bangun sepertiga malam akhir: apel malam, doa, dan shalat malam
  • Menjaga fathonah, bithonah, dan budi luhur kepada sesama santri dan masyarakat

Administrasi dan Kelengkapan

  • Melengkapi surat mondok: surat jalan desa, izin orang tua, surat keterangan pengurus, dan KTP (usia 17 tahun ke atas)
  • Menyerahkan nomor WhatsApp orang tua atau wali yang aktif kepada pengurus
  • Bertempat sesuai kamar yang ditentukan pengurus
  • Siap di kelas 10 menit sebelum pengajian dimulai
  • Izin kepada wali kelas bila berhalangan mengikuti pengajian
  • Berpakaian rapi saat pengajian (putra tanpa sarung atau kaos oblong, putri tanpa baju berbahan kaos)

Ketertiban dan Keamanan

  • Menjaga ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan, dan nama baik pondok
  • Menyerahkan barang sabilillah yang tercecer kepada pengurus
  • Menempatkan kendaraan dengan tertib dan rapi di tempat parkir
  • Menjaga uang dan barang berharga masing-masing
  • Melapor kepada pengurus bila ada penjual dagangan di kamar atau menemukan barang bukan miliknya

Kesehatan, Sosial dan Kepatuhan

  • Menjaga kesehatan dengan olahraga rutin dan teratur; lapor Bid. Kesehatan bila sakit atau mengetahui ada yang sakit
  • Menerapkan pola hidup sederhana (tidak boros)
  • Izin kepada pengurus bila pulang, bepergian, atau tidak mengikuti kegiatan rutin
  • Ta'dzim kepada pengurus, guru, dan yang berhak dita'dzimi
  • Menaati semua peraturan pondok yang telah disosialisasikan, dengan ridha karena Allah
  • Melaporkan pelanggaran yang diketahui kepada pengurus, bukan menyebarkannya di grup umum

Tata Tertib Pondok: Larangan

Barang, media, komunikasi, kerapian, dan busana syar'i

Barang dan Konten Terlarang

  • Komik, novel, gambar atau video porno, poster, dan senjata tajam
  • Alat elektronik non-edukatif: TV, radio, pemutar musik, game watch, konsol game (PS)
  • Rokok, vape, minuman keras, makanan haram, dan narkoba
  • Game online (Mobile Legends, PUBG, Free Fire, dll), judi online, serta permainan kartu, judi, karambol, dan catur

Komunikasi dan Pergaulan

  • Berpacaran: akan diproses bila ketahuan
  • Surat-menyurat, telepon, chat, media sosial, dan tukar foto dengan bukan mahram
  • Santri putra memasuki kawasan putri, dan sebaliknya
  • Berhutang atau meminjam uang atau barang tanpa sepengetahuan wali kelas
  • Berkeliaran atau mengobrol di atas pukul 23.00 WITA; keluar pondok setelahnya tanpa izin Tim Perizinan (gerbang dikunci)

Kerapian dan Fasilitas

  • Berkuku panjang, mengecat atau memodel rambut tidak sopan; santri putra dilarang gondrong
  • Menggunakan barang milik orang lain atau fasilitas guru, pengurus, atau tamu tanpa izin
  • Menyalakan HP atau laptop dengan suara keras; mengambil makanan atau minuman tamu
  • Mencoret atau merusak properti dan tanaman milik sabilillah
  • Menyimpan Al-Qur'an, Al-Hadits, atau buku di masjid atau aula pengajian

Saat Nasihat dan Busana Syar'i

  • Mengobrol, memijat, menulis, atau beraktivitas lain saat mendengarkan nasihat
  • Duduk atau bergerombol di tempat berbahaya atau yang mengganggu hak orang lain
  • Busana putra: menutup mata kaki, tidak model pensil atau ketat, tanpa simbol terlarang
  • Busana putri: menutup mata kaki, tidak ketat atau transparan, atasan minimal sepanjang 1/2 paha, kerudung menutup dada dan lengan atas

Tata Tertib Pulang

Jatah pulang bulanan mengikuti jarak tempat tujuan dari pondok

TujuanJarakLamanya
Dalam Kota0 - 25 km3 hari
Samboja, Penajam, Samarinda, Tenggarong/Kukar, Tanah Grogot, dan sekitarnya25 - 200 km5 hari
Bontang dan sekitarnya200 - 300 km7 hari
Sangatta, Bengalon, Kaubun, Muara Wahau, Berau, dan sekitarnya300 km ke atas10 hari
Luar provinsi dan luar pulau (termasuk Tarakan)-15 hari

Ketentuan Umum

  • Minta surat izin minimal 1 hari sebelum kepulangan
  • Jangan memesan travel atau bus sebelum izin turun
  • Bawa dan serahkan Buku Pencapaian saat meminta izin
  • Jatah pulang bulanan hangus bila tidak diambil
  • Surat izin wajib ditandatangani pengurus setempat
Kafaroh Keterlambatan Hari pertama: Shodaqoh Rp 25.000
Hari berikutnya: +Rp 5.000 per hari
Surat izin hilang atau lupa tanda tangan: Shodaqoh Rp 20.000

Pulang tanpa izin dihitung kafaroh setara keterlambatan.
Sanksi pelanggaran: teguran hingga dapat dikeluarkan dari pondok, ditetapkan bertahap oleh pengurus sesuai berat pelanggaran. Santri dan wali berhak mengetahui aturan ini sebelum berlaku.