TATA TERTIB SANTRI PPM
PONDOK PESANTREN MAHASISWA
Tata Tertib PPM Al-Ajwah Balikpapan
Kuliah sambil mondok. Setiap santri wajib mengetahui, memahami, dan menaati tata tertib berikut.
Tata Tertib Pondok: Perintah
Kedisiplinan ibadah, administrasi, ketertiban, dan kepatuhan sosial
Kedisiplinan dan Ibadah
- Tertib, disiplin, tekun, dan bersungguh-sungguh dalam semua kegiatan pondok
- Mengikuti kegiatan PERSINAS ASAD PPM sesuai jadwal
- Segera berwudhu dan ke masjid saat adzan untuk shalat berjamaah
- Bangun sepertiga malam akhir: apel malam, doa, dan shalat malam
- Menjaga fathonah, bithonah, dan budi luhur kepada sesama santri dan masyarakat
Administrasi dan Kelengkapan
- Melengkapi surat mondok: surat jalan desa, izin orang tua, surat keterangan pengurus, dan KTP (usia 17 tahun ke atas)
- Menyerahkan nomor WhatsApp orang tua atau wali yang aktif kepada pengurus
- Bertempat sesuai kamar yang ditentukan pengurus
- Siap di kelas 10 menit sebelum pengajian dimulai
- Izin kepada wali kelas bila berhalangan mengikuti pengajian
- Berpakaian rapi saat pengajian (putra tanpa sarung atau kaos oblong, putri tanpa baju berbahan kaos)
Ketertiban dan Keamanan
- Menjaga ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan, dan nama baik pondok
- Menyerahkan barang sabilillah yang tercecer kepada pengurus
- Menempatkan kendaraan dengan tertib dan rapi di tempat parkir
- Menjaga uang dan barang berharga masing-masing
- Melapor kepada pengurus bila ada penjual dagangan di kamar atau menemukan barang bukan miliknya
Kesehatan, Sosial dan Kepatuhan
- Menjaga kesehatan dengan olahraga rutin dan teratur; lapor Bid. Kesehatan bila sakit atau mengetahui ada yang sakit
- Menerapkan pola hidup sederhana (tidak boros)
- Izin kepada pengurus bila pulang, bepergian, atau tidak mengikuti kegiatan rutin
- Ta'dzim kepada pengurus, guru, dan yang berhak dita'dzimi
- Menaati semua peraturan pondok yang telah disosialisasikan, dengan ridha karena Allah
- Melaporkan pelanggaran yang diketahui kepada pengurus, bukan menyebarkannya di grup umum
Tata Tertib Pondok: Larangan
Barang, media, komunikasi, kerapian, dan busana syar'i
Barang dan Konten Terlarang
- Komik, novel, gambar atau video porno, poster, dan senjata tajam
- Alat elektronik non-edukatif: TV, radio, pemutar musik, game watch, konsol game (PS)
- Rokok, vape, minuman keras, makanan haram, dan narkoba
- Game online (Mobile Legends, PUBG, Free Fire, dll), judi online, serta permainan kartu, judi, karambol, dan catur
Komunikasi dan Pergaulan
- Berpacaran: akan diproses bila ketahuan
- Surat-menyurat, telepon, chat, media sosial, dan tukar foto dengan bukan mahram
- Santri putra memasuki kawasan putri, dan sebaliknya
- Berhutang atau meminjam uang atau barang tanpa sepengetahuan wali kelas
- Berkeliaran atau mengobrol di atas pukul 23.00 WITA; keluar pondok setelahnya tanpa izin Tim Perizinan (gerbang dikunci)
Kerapian dan Fasilitas
- Berkuku panjang, mengecat atau memodel rambut tidak sopan; santri putra dilarang gondrong
- Menggunakan barang milik orang lain atau fasilitas guru, pengurus, atau tamu tanpa izin
- Menyalakan HP atau laptop dengan suara keras; mengambil makanan atau minuman tamu
- Mencoret atau merusak properti dan tanaman milik sabilillah
- Menyimpan Al-Qur'an, Al-Hadits, atau buku di masjid atau aula pengajian
Saat Nasihat dan Busana Syar'i
- Mengobrol, memijat, menulis, atau beraktivitas lain saat mendengarkan nasihat
- Duduk atau bergerombol di tempat berbahaya atau yang mengganggu hak orang lain
- Busana putra: menutup mata kaki, tidak model pensil atau ketat, tanpa simbol terlarang
- Busana putri: menutup mata kaki, tidak ketat atau transparan, atasan minimal sepanjang 1/2 paha, kerudung menutup dada dan lengan atas
Tata Tertib Pulang
Jatah pulang bulanan mengikuti jarak tempat tujuan dari pondok
| Tujuan | Jarak | Lamanya |
|---|---|---|
| Dalam Kota | 0 - 25 km | 3 hari |
| Samboja, Penajam, Samarinda, Tenggarong/Kukar, Tanah Grogot, dan sekitarnya | 25 - 200 km | 5 hari |
| Bontang dan sekitarnya | 200 - 300 km | 7 hari |
| Sangatta, Bengalon, Kaubun, Muara Wahau, Berau, dan sekitarnya | 300 km ke atas | 10 hari |
| Luar provinsi dan luar pulau (termasuk Tarakan) | - | 15 hari |
Ketentuan Umum
- Minta surat izin minimal 1 hari sebelum kepulangan
- Jangan memesan travel atau bus sebelum izin turun
- Bawa dan serahkan Buku Pencapaian saat meminta izin
- Jatah pulang bulanan hangus bila tidak diambil
- Surat izin wajib ditandatangani pengurus setempat
Kafaroh Keterlambatan
Hari pertama: Shodaqoh Rp 25.000
Hari berikutnya: +Rp 5.000 per hari
Surat izin hilang atau lupa tanda tangan: Shodaqoh Rp 20.000
Pulang tanpa izin dihitung kafaroh setara keterlambatan.
Hari berikutnya: +Rp 5.000 per hari
Surat izin hilang atau lupa tanda tangan: Shodaqoh Rp 20.000
Pulang tanpa izin dihitung kafaroh setara keterlambatan.
Sanksi pelanggaran: teguran hingga dapat dikeluarkan dari pondok, ditetapkan bertahap oleh pengurus sesuai berat pelanggaran. Santri dan wali berhak mengetahui aturan ini sebelum berlaku.